Pencapaian Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Operasional (RENOP) Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo akan berjalan dengan baik apabila didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan dan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan organ pengawasan yang dibentuk untuk membantu Pimpinan perguruan tinggi dalam hal pengawasan non akademik salah satunya adalah pengawasan terhadap kegiatan dan anggaran. Hal ini sangat diperlukan dalam pelaksanaaan tugas sebagai pengawas internal bidang non akademik di perguruan tinggi keagamaan seperti halnya IAIN Ponorogo untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran IAIN Ponorogo.Pemeriksaan Kegiatan dan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2020 merupakan salah satu kegiatan rutin Satuan Pengawasan Internal yang dilaksanakan setiap semester. Pada tahun ini Kegiatan dan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan pada tanggal 14 – 25 September 2020. Kegiatan ini merupakan kewenangan SPI dalam melaksanakan tugas kepengawasan dan pemeriksaan dari kegiatan yang berbasis anggaran.
Hasil dari kegiatan pemeriksaan tersebut disampaikan dalam bentuk kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) penyampaian hasil pemeriksaan kegiatan dan anggaran semester I tahun anggaran 2020 pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 untuk ditindak lanjuti oleh masing-masing unit kerja dan menjadi bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan bagi Rektor untuk kegiatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan. Apabila tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut telah dipenuhi dengan baik, maka kelengkapan administrasi tersebut dapat menjadi rujukan dalam menetapkan kebijakan strategis pimpinan di dalam kegiatan penyerapan anggaran sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.